CIBINONG – DPRD Kabupaten Bogor secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam Rapat Paripurna. Pengesahan regulasi ini menjadi payung hukum penting bagi perlindungan keberadaan serta hak-hak adat di wilayah Kabupaten Bogor.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor menyatakan bahwa pengesahan Raperda ini merupakan bentuk kepastian hukum dari pemerintah daerah terhadap eksistensi kearifan lokal. Banyak kawasan adat di Kabupaten Bogor yang membutuhkan perlindungan tata ruang agar tidak tergerus oleh ekspansi pembangunan komersial.
Kepastian Hukum dan Kelestarian Lingkungan
Melalui regulasi anyar ini, masyarakat hukum adat di Kabupaten Bogor memiliki landasan hukum yang sah dalam mengelola wilayah adat serta melestarikan tradisi turun-temurun. Regulasi ini juga mengatur tata cara verifikasi dan penetapan komunitas adat oleh tim independen yang dibentuk Pemkab Bogor.
DPRD berharap Perda ini mampu menciptakan keseimbangan antara akselerasi pembangunan ekonomi daerah dan pelestarian nilai-nilai budaya serta lingkungan hidup di kawasan pedesaan.
