CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor memperkuat sinergi pembentukan regulasi daerah yang berpihak pada keberlanjutan komunitas lokal. Langkah ini diwujudkan melalui dorongan percepatan implementasi Perda Perlindungan Masyarakat Adat.

Sinergi eksekutif dan legislatif ini mencakup penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pembentukan Tim Verifikasi Identifikasi Masyarakat Adat di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif
Pihak legislatif menegaskan bahwa hadirnya regulasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan adat dan situs kebudayaan dari ancaman alih fungsi lahan yang tak terkendali.
DPRD meminta dinas teknis terkait untuk segera melakukan pendataan lapangan secara komprehensif bersama para tokoh adat setempat agar proses legalitas wilayah adat dapat diselesaikan dengan tepat.
