CIBINONG — Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor mendesak Pemkab Bogor dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk melakukan penelusuran mendalam terkait munculnya isu dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

DPRD menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance) wajib dijaga melalui mekanisme promosi, rotasi, dan mutasi jabatan yang objektif berbasis sistem merit. Dugaan pelanggaran prosedur dalam pengisian posisi strategis dinilai dapat merusak iklim kerja birokrasi dan merugikan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Penegakan Transparansi dan Sistem Meritokrasi
Pihak legislatif meminta agar seluruh tahapan lelang jabatan dan penataan karier pegawai dilakukan secara terbuka, transparan, serta terukur. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum tertentu yang mencederai aturan birokrasi, penindakan tegas sesuai Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil wajib diterapkan tanpa tebang pilih.
Langkah pengawasan ketat ini ditempuh guna memastikan seluruh jajaran ASN di Kabupaten Bogor berfokus penuh pada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.
