SUKAMAKMUR — Komisi I DPRD Kabupaten Bogor memimpin proses mediasi penanganan sengkarut penguasaan tanah eks lahan PTPN VIII yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sukamakmur, kawasan Bogor Timur.

Langkah mediasi ini ditempuh guna menjembatani kepentingan masyarakat lokal, pihak pengelola kawasan, serta pemangku kebijakan agar tercapai kepastian hukum atas pemanfaatan tanah. Komisi I menaruh perhatian besar pada penyelesaian konflik pertanahan agar tidak menghambat iklim investasi dan pembangunan prasarana umum di kawasan perbatasan.
Dorong Pemetaan Aset dan Kepastian Hukum Warga
DPRD Kabupaten Bogor mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama dinas terkait untuk melakukan pemetaan ulang batas wilayah secara presisi dan transparan. Penyelesaian konflik lahan di Sukamakmur diharapkan menghasilkan skema win-win solution yang melindungi hak-hak keperdataan warga sekaligus menjamin legalitas tata ruang daerah.
