
BOGOR KABUPATENKU – DPRD Kabupaten Bogor menyatakan siap mengikuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengawasan pengelolaan dana pokok-pokok pikiran atau Pokir DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menyampaikan sikap tersebut pada Senin, 22 Juni 2026.
Ia mengatakan pengawasan terhadap Pokir di Kabupaten Bogor belum berjalan secara langsung oleh KPK, namun DPRD siap mengikuti ketentuan maupun arahan apabila diberikan.
DPRD menilai Pokir merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang harus masuk melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah.
Pengawasan yang baik diperlukan agar setiap program yang bersumber dari aspirasi masyarakat tetap sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPRD Kabupaten Bogor juga membuka ruang untuk memperkuat transparansi dalam proses penganggaran dan pelaksanaan program.
