CIBINONG – Pasca pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Kabupaten Bogor kini memfokuskan kinerjanya pada fungsi pengawasan lapangan. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa perubahan regulasi tersebut benar-benar mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 secara signifikan, tanpa membebani masyarakat kecil secara berlebihan.

DPRD mendesak Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) untuk melakukan pemutakhiran data wajib pajak secara transparan. Sektor-sektor strategis seperti pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan di kawasan wisata Puncak serta Sentul menjadi bidikan utama. Dewan mensinyalir masih adanya potensi kebocoran pajak akibat sistem pelaporan yang belum sepenuhnya terintegrasi secara digital di tingkat pelaku usaha.
“Kami meminta Bappenda melakukan jemput bola dan memasang alat pemantau transaksi (tapping box) di setiap unit usaha besar. PAD adalah nyawa bagi pembangunan daerah. Semakin besar pendapatan yang sah masuk ke kas daerah, semakin banyak pula jalan, jembatan, dan sekolah yang bisa kita bangun secara mandiri tanpa harus selalu bergantung pada dana perimbangan pusat,” tegas salah satu pimpinan Badan Anggaran DPRD.
