
CIBINONG – Masalah alih fungsi lahan dan sengkarut sektor pertambangan di Kabupaten Bogor kini memasuki babak baru yang lebih strategis. Pada Rabu (21/1/2026), Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi (Jaro Ade), didampingi Sekretaris Daerah Ajat Rochmat Jatnika, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Program 2025 serta Pembedahan Rencana Kerja Prioritas 2026 di Ruang Serba Guna I, Setda Kabupaten Bogor.
Rakor ini bukan sekadar evaluasi rutin, melainkan upaya Pemkab Bogor dalam mengurai benang kusut pemanfaatan ruang dan eksploitasi sumber daya alam yang selama ini menjadi tantangan laten di Bumi Tegar Beriman.
Butuh Intervensi Presiden untuk Alih Fungsi Lahan Dalam arahannya yang tajam, Wakil Bupati Ade Ruhandi menegaskan bahwa persoalan alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor sudah sangat kompleks dan tidak lagi bisa diselesaikan hanya mengandalkan regulasi di tingkat daerah (Perda). Mengingat dampaknya yang bersifat lintas wilayah—terutama sebagai daerah penyangga ibu kota—isu ini memerlukan payung hukum yang jauh lebih kuat.
“Alih fungsi lahan ini sudah menjadi isu nasional. Kita butuh payung hukum setingkat Keputusan Presiden (Keppres) atau Instruksi Presiden (Inpres). Penanganan ini harus melibatkan lintas kementerian, lembaga, hingga pendampingan dari KPK agar setiap kebijakan yang diambil memiliki kepastian hukum dan dampak ekologis yang nyata,” tegas Ade Ruhandi.
Jalur Khusus: Solusi Permanen Dilema Tambang Di sisi lain, Sekretaris Daerah Ajat Rochmat Jatnika menyoroti tantangan besar terkait kebijakan penutupan tambang sementara yang kerap menimbulkan dinamika sosial dan ekonomi. Menurutnya, solusi komprehensif harus segera dieksekusi, salah satunya melalui percepatan pengembangan jalur khusus angkutan barang dan tambang. Jalur ini dinilai sebagai kunci untuk memisahkan mobilitas masyarakat dengan angkutan berat guna menekan angka kecelakaan dan kerusakan jalan.
KPK Kawal Perizinan dan Cegah Kebocoran PAD Komitmen Pemkab Bogor ini mendapat dukungan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kepala Satgas Korsup Wilayah II KPK, Arief Nurcahyo, yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan bahwa pihaknya tengah fokus memperbaiki tata kelola perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
KPK memastikan setiap proses perizinan harus patuh terhadap regulasi guna mencegah praktik rasuah sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sumber daya alam. Hasil dari koordinasi ini rencananya akan dibawa dan ditindaklanjuti hingga ke tingkat pemerintah provinsi dan pusat sebagai satu kesatuan kebijakan yang terintegrasi.
Melalui Rakor ini, Pemkab Bogor berharap tahun 2026 menjadi titik balik pengelolaan lahan dan tambang yang lebih berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan warga Kabupaten Bogor.
