CIBINONG – Komitmen DPRD Kabupaten Bogor dalam memperjuangkan hak-hak kelompok rentan mencapai titik terang. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas kini telah memasuki tahap finalisasi pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sepanjang Februari 2026.

Regulasi ini digadang-gadang akan menjadi “payung hukum sakti” bagi ribuan penyandang disabilitas di Kabupaten Bogor. Fokus utama Raperda ini adalah mewajibkan pemerintah daerah dan sektor swasta untuk menyediakan infrastruktur yang inklusif. Hal ini mencakup pembangunan trotoar yang memiliki guiding block, penyediaan ramp (jalan miring) di setiap gedung perkantoran, hingga akses transportasi publik yang mudah digunakan bagi pengguna kursi roda.
“Kami ingin memastikan tidak ada warga Kabupaten Bogor yang terpinggirkan hanya karena keterbatasan fisik. Raperda ini juga mengatur kuota penempatan tenaga kerja bagi kawan-kawan difabel di lingkungan perkantoran dan industri. Ini adalah bentuk pengakuan negara bahwa mereka memiliki martabat dan kemampuan yang sama untuk berkontribusi bagi daerah,” tegas pimpinan Pansus Raperda tersebut.
