CIBINONG – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, memberikan penjelasan transparan terkait langkah-langkah pembenahan dan penataan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan yang menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pimpinan DPRD menjelaskan bahwa seluruh usulan Pokir yang masuk telah melewati proses penyaringan ketat melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Penataan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Pokir benar-benar murni berakar dari hasil reses penyerapan aspirasi warga di lapangan.
Penguatan Transparansi Perencanaan APBD
Pihak legislatif menegaskan komitmennya untuk menghapus praktik pengusulan Pokir di luar mekanisme formal. Setiap usulan program wajib terintegrasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan memiliki kesesuaian dengan dokumen perencanaan dinas teknis.
Transparansi ini diharapkan dapat meminimalisir risiko tumpang tindih anggaran serta menjamin setiap alokasi APBD dipergunakan bagi kepentingan publik yang mendesak.
