
BOGOR KABUPATENKU – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menertibkan bangunan yang berdiri tanpa kelengkapan perizinan di kawasan kaki Gunung Salak.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bogor H. Ismail menyampaikan dukungan tersebut pada Minggu, 14 Juni 2026.
Sebelumnya, Komisi I melakukan inspeksi terhadap sejumlah bangunan vila di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong.
DPRD menilai penertiban perlu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak boleh tebang pilih.
Komisi I juga mendorong pemerintah daerah memastikan status perizinan bangunan sebelum mengambil tindakan di lapangan.
Menurut DPRD, penataan kawasan perlu dilakukan untuk menjaga fungsi lahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas usaha masyarakat.
